Semarang, 11 Agustus 2026 — Universitas Widya Husada Semarang (UWHS) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pasca Akreditasi pada Program Studi Diploma Tiga (D3) Keperawatan.
Kegiatan Monev Pasca Akreditasi dilaksanakan secara tatap muka daring (online) pada 11 Agustus 2026 selama satu hari. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemantauan dan evaluasi pasca akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) dalam rangka memastikan keberlanjutan pemenuhan standar dan peningkatan mutu program studi.
Monev Pasca Akreditasi dilaksanakan sebagai asesmen formatif untuk melihat perkembangan dan keberlanjutan tindak lanjut program studi setelah proses akreditasi. Melalui kegiatan ini, Program Studi D3 Keperawatan UWHS memperoleh kesempatan untuk menyampaikan capaian, perkembangan program, implementasi sistem penjaminan mutu, serta berbagai upaya perbaikan dan peningkatan mutu yang telah dilaksanakan.
Kegiatan Monev dilakukan oleh Dr. Mohammad Fatkhul Mubin, S.Kep., M.Kep., Sp.Jiwa dari Universitas Muhammadiyah Semarang selaku asesor yang ditugaskan oleh LAM-PTKes. Proses asesmen mencakup pembahasan dan verifikasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan program studi berdasarkan data dan dokumen pendukung yang telah dipersiapkan.
Pelaksanaan Monev Pasca Akreditasi menjadi momentum penting bagi Program Studi D3 Keperawatan UWHS untuk melakukan evaluasi terhadap capaian yang telah diperoleh sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan rencana tindak lanjut dan program peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, UWHS menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan membangun budaya mutu di seluruh unit kerja dan program studi. Monev tidak hanya dipandang sebagai kegiatan evaluasi pasca akreditasi, tetapi juga sebagai bagian dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) untuk memastikan peningkatan kualitas pendidikan dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
