Prosedur AMI

Prosedur Audit Mutu Internal

  1. Sekretaris Bidang Monitoring dan Audit Mutu mempersiapkan pelaksanaan Audit Mutu Internal.
  2. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) mengajukan usulan Tim Audit kepada Rektor.
  3. Rektor menerbitkan Surat Tugas untuk Tim Audit.
  4. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) mengadakan pertemuan dengan Tim Audit untuk membahas strategi audit dan dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Audit Mutu Akademik Internal. Tim audit menyiapkan check list Audit untuk membuat pertanyaan  berdasarkan dokumen yang akan diaudit dan juga dengan mempertimbangkan hal-hal berikut :
    1. Ketidaksesuaian yang cenderung ada/sering ditemui.
    2. Permintaan tindakan koreksi hasil audit sebelumnya.
  5. Tim Audit melaksanakan koordinasi dengan auditee untuk menyusun rencana audit yang meliputi jadwal pelaksanaan dan lingkup audit.
  6. Tim Audit melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan.
  7. Tim Audit menyusun laporan AMI dan diserahkan kepada Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP).
  8. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) membuat rekapan laporan AMI.
Scroll to Top